Catatan dari Pansus Kebencanaan Galodo Marapi 2024 untuk Penanganan Kebencanaan Agam

    Catatan dari Pansus Kebencanaan Galodo Marapi 2024 untuk Penanganan Kebencanaan Agam
    Ketua Pansus Kebencanaan DPRD Agam, Yandril, SOS,

    Agam — DPRD Kabupaten Agam melalui Panitia Khusus (Pansus) Kebencanaan menyampaikan sejumlah catatan penting sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam penanganan kebencanaan.

    Ketua Pansus Kebencanaan DPRD Agam, Yandril, SOS, menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Sabtu, 13 Desember 2025. Ia menegaskan, catatan Pansus merupakan hasil kajian DPRD terhadap penanganan bencana Galodo Marapi tahun 2024 lalu, agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

    “Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami mengingatkan agar kesalahan dalam penanganan kebencanaan tidak terulang lagi, ” ujar Yandril.

    Pansus mencatat enam poin penting, yakni pencatatan keuangan bantuan harus tertib dan transparan, pencatatan serta penyaluran bantuan barang dilakukan secara by name dan by address, dilengkapi dokumentasi penerimaan dan penyaluran, serta penerapan SOP kebencanaan tetap dijalankan meski lokasi bencana tersebar.

    Selain itu, manajemen posko diminta tertib administrasi namun tetap cepat melayani, serta penyaluran bantuan uang disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat terdampak.

    Yandril berharap catatan tersebut menjadi bahan perbaikan serius bagi pemerintah daerah agar penanganan kebencanaan di Kabupaten Agam ke depan lebih profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

    agam sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Jenazah Korban Bencana Alam Tanpa Identitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketika Ekonomi Mulai Berbisik
    Jasa Raharja dan Korlantas Polri Cek Kesiapan Operasi Lilin 2025 di Jalur Puncak, Fokus Keselamatan Nataru
    12 Kesepakatan Strategis Disepakati, Forum Lalu Lintas Perkuat Pengamanan Sitinjau Lauik Jelang Nataru 2025–2026
    Menko Polkam Serahkan Mobil Penjernih Air, Kunjungi Pengungsian, dan Tinjau Perbaikan Jembatan di Aceh
    Pakar HTN Tegaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Bersifat Prospektif dan Tidak Berlaku Surut

    Ikuti Kami