Paripurna DPRD Agam Tutup Masa Sidang 2025, Agenda 2026 Resmi Dibuka

    Paripurna DPRD Agam Tutup Masa Sidang 2025, Agenda 2026 Resmi Dibuka
    Paripurna DPRD Agam Tutup Masa Sidang 2025, Agenda 2026 Resmi Dibuka

    Agam-DPRD Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang Tahun 2025 sekaligus pembukaan Masa Sidang Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam, Senin (29/12/2025).

    Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, Lc., MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia, SP. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Agam Ir. Benni Warlis, unsur Forkopimda Plus, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Agam.

    Dalam rapat tersebut, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Agam, Yunilson, membacakan laporan kinerja masa persidangan DPRD tahun 2025. Ia menyampaikan bahwa penyusunan laporan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

    Menurut Yunilson, sepanjang masa sidang 2025, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Agam telah melaksanakan berbagai agenda kelembagaan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Agenda tersebut meliputi rapat kerja alat kelengkapan dewan baik komisi maupun nonkomisi, rapat fraksi, rapat pimpinan, rapat paripurna, rapat Badan Musyawarah (Bamus), kunjungan kerja, hingga kegiatan bimbingan teknis.

    “Selama tahun 2025, Komisi I sampai Komisi IV telah melaksanakan sebanyak 35 kali rapat kerja. Sementara itu, alat kelengkapan nonkomisi melaksanakan 28 kali rapat kerja, ” jelasnya.

    Selain itu, dalam pelaksanaan hak dan kewajiban kelembagaan, anggota DPRD juga telah melaksanakan reses ke daerah pemilihan masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat. Aspirasi yang dihimpun tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dan dibahas bersama pemerintah daerah untuk ditampung dalam program pembangunan daerah.

    Yunilson juga menyampaikan, terkait pembentukan peraturan daerah, DPRD bersama pemerintah daerah telah menetapkan sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) setelah melalui proses kajian dan pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

    “Secara umum, pelaksanaan tugas, fungsi, hak, dan kewajiban DPRD Kabupaten Agam pada masa sidang tahun 2025 telah berjalan dengan baik. Seluruh capaian tersebut akan menjadi bagian dari buku laporan kinerja DPRD Kabupaten Agam pada akhir masa jabatan keanggotaan DPRD, ” pungkasnya.

    (Humas DPRD Agam)

    agam sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Warga Nagari Pasia Nagari Laweh Terima Bantuan...

    Artikel Berikutnya

    Ekko Espito Resmi Jadi Sekwan Agam, Ketua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PPATK Ungkap Rp12,49 T Omzet Tekstil Diduga Disembunyikan
    PPATK Ungkap Rp992 T Dana Ilegal dari Tambang Emas Tanpa Izin
    Bareskrim Polri Blokir 63 Rekening PT Dana Syariah Terkait Kasus Rp2,4 T
    Mahasiswi Penghafal Al Quran 30 Juz Asal Agam Mencuri Perhatian Publik
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji

    Ikuti Kami