Lubuk Basung — DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Agam terkait pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), Senin (2/2).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Henrizal, didampingi Wakil Ketua Muhammad Risman dan Aderia, SP, MM. Sementara itu, Ketua DPRD Agam tidak dapat hadir karena sedang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintahan Daerah bersama Presiden RI di Sentul, Jawa Barat.
Paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Dr. M. Lutfi, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Sekretaris Daerah Dr. M. Lutfi, saat membacakan Nota Penjelasan Bupati Agam, menyampaikan bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes/BUMNag yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2021, maka Perda Nomor 2 Tahun 2018 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, pencabutan Perda tersebut menjadi penting dan mendesak karena regulasi lama tidak lagi relevan, khususnya setelah adanya pengaturan baru yang menegaskan status BUMDes sebagai badan hukum serta mengatur tata kelola yang lebih modern dan akuntabel.
“Perda Nomor 2 Tahun 2018 tidak lagi selaras dengan kebijakan nasional dan berpotensi menimbulkan dualisme hukum serta kelemahan dari sisi legalitas badan hukum, ” jelas Sekda.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rancangan pencabutan Perda tersebut telah melalui tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat.
“Dengan telah dilaksanakannya harmonisasi ini, diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dan DPRD dalam pembahasan selanjutnya, sehingga materi muatan ranperda benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” harapnya.(**).

Updates.